Apa Peran Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian
Komunikasi dan Informasi dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia terhadap
Fintech Pinjaman Online ?
Dorkas Manurung
Perkembangan
teknologi menjadi salah satu fenomena yang tak bisa dihindari, salah
satunya startup financial technology (Fintech)
yang sedang booming.
Fintech sendiri
bertujuan untuk meminjamkan sejumlah dana kepada mereka yang membutuhkan.
Seperti pinjaman pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan sehari-hari.
Prosesnya pun tidak
seribet peminjaman di Bank, hanya mengisi formulir data diri dan upload dokumen
seperti E-KTP, Foto Selfi atau ID Card karyawan. Maka dalam beberapa menit akan
cair. Kemudahaan inilah yang membuat masyarakat semakin tergoda untuk meminjam
di Perusahaan Fintech yang ada. Apalagi untuk proses peminjaman ini tidak perlu
melalui "BI CHECKING"
Dimana kita bisa temukan
peminjaman seperti ini, mudah kok. Kita tinggal melihat di menu Playstore
ponsel kita nanti disana kita akan temukan banyak aplikasi peminjaman online.
Lalu kita download fintech mana yang mau dipinjam dananya. Jangka waktu
pengembaliannnya juga beraneka-ragam, ada yang 7 hari, 14 hari, 21 hari bahkan
ada yang 1 bulan.
Namun, masyarakat harus
berhati-hati dalam hal peminjaman uang karena bunga yang diberikan lebih besar
daripada bunga yang ditetapkan Bank Indonesia bahkan lebih besar jika meminjam
dari rentenir. Belum lagi jika terlambat melakukan pembayaran, tidak ada
toleransi. Peminjam akan "diteror" dengan
cara menghubungi atau kirim sms ke nomor kontak yang ada sipeminjam. Tujuannya
supaya kita melakukan pembayaran dan membuat kita malu, boleh dikatakan “Pencemaran
Nama Baik”. Mereka bahkan bisa berkata kasar atau ancaman pada
saat menghubungi.
Perusahaan Fintech yang
melakukan penagihan dengan cara menghubungi kontak yang tercatat di handphone
milik peminjam sebenarnya sudah melanggar tentang "Penyalahgunaan
data pribadi" yang tertuang di "UU ITE Pasal 26"
(https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%2019%20Tahun%202016.pdf)
Untuk itu bagi peminjam
yang mengalami perbuatan tidak menyenangkan tersebut, bisa melaporkannya ke Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) agar bisa ditindak dan
mengantisipasi kejadian yang serupa tidak terulang/tidak menjamurnya cara
penagihan yang tidak sesuai Peraturan Pemerintah.
Untuk Fintech sendiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan
Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan
Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknolgi Informasi (LMPUBTI) atau peer-to-peer lending.
Dan Per-28 Juni 2018,
sudah ada 63 Perusahaan Fintech yang sudah berizin dan terdaftar di OJK.
Berikut link nama Perusahaan Fintech yang sudah berizin, terdaftar dan diawasi
OJK.
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-di-OJK-per-Juni-2018.aspx
Lalu bagaimana dengan
Perusahaan Fintech ilegal, yang belum berizin dan belum terdaftar di OJK ?
Sanksi apa yang akan diberikan OJK dan KOMINFO kepada Perusahaan Fintech
tersebut. Bisakah OJK dan KOMINFO menghapus semua aplikasi pinjam meminjam uang
dari fintech ilegal tersebut.
Dan bagaimana dengan
ketetapan suku bunga yang diberikan Perusahaan Fintech kepada peminjam ? OJK
dan Bank Indonesia (BI) tidak mengaturnya, untuk ketetapan suku bunga tidak sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Perbankan yang berlaku. Jadi tidak usah heran, jika
terlambat melakukan pembayaran akan dikenakan biaya keterlambatan dengan suku
bunga yang beraneka-ragam dan dikenakan harian. Sehingga hal ini membuat peminjam "tercekik".
Bukan hanya itu saja,
untuk mekanisme cara penagihan dan penyelesaian pembayarannya, OJK dan Bank
Indonesia menyerahkan semuanya kepihak Perusahaan Fintech. Hal inilah yang
membuat "PENGINGAT PEMBAYARAN / PENAGIH HUTANG" bisa
bebas dalam berbicara, sms dan whatsup.
Bagaimana dengan
peminjam yang tidak bisa melakukan pembayaran pas Jatuh Tempo dikarenakan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), musibah, sakit atapun kebutuhan mendesak
lainnya. Sehingga tidak bisa melakukan pembayaran, jawabannya : ada yang menawarkan cicilan tapi dengan
suku bunga yang berjalan setiap harinya dan ada yang tidak mau perduli pokoknya
harus dibayar lunas. Belum ada Perusahaan Fintech yang menawarkan
penyelesaian hutang-piutang masyarakat seperti ketentuan program Bank : Potongan
/ Diskon dalam satu kali bayar, Cicilan yang diperpanjang dengan bunga rendah
dan Diskon cicilan.
(https://www.amalan.com/id/blog/bi-checking-akan-dihapus-setelah-5-tahun-memang-iya)
Lalu, bagaimana
sebenarnya Prosedur dan Peraturan Fintech Peminjaman Uang di Indonesia ?
Bagaimana OJK, Bank Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informasi
mengawasi Fintech Peminjaman Uang yang semakin menjamur dimasyarakat ? Dan
sanksi apa yang akan diberikan atau sudah diberikan kepada Fintech
Peminjaman Uang yang ilegal/tidak sesuai dengan Peraturan.
Sanksi apa yang
diberikan kepada Perusahaan Fintech yang sistem penagihannya meresahkan
masyarakat ? Seperti ancaman, caci maki bahkan sampai melakukan Pencemaran Nama
Baik. Dan tidak bisakah Perusahaan Fintech melalui "BI
CHECKING" tidak langsung di approved. Hal ini dapat membantu
masyarakat yang memang sudah di blacklist BI dapat
menyelesaikan dulu Hutang-Piutang dengan Perusahaan yang dipinjamnya, baru bisa
melakukan peminjaman kembali.
Semoga Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan
Informasi dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dapat mengawasi dan ikut-serta
dalam hal Peraturan mengenai mekanisme Pinjam-Meminjam di
Perusahaan Fintech Pinjaman Online. Sehingga kedepannya
Perusahaan Fintech Pinjaman Online dapat berjalan bertahun-tahun
dan tidak ada yang merasakan dirugikan.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



































