Sunday, August 26, 2018

Pinjaman Uang berbasis Aplikasi di Ponsel (Startup Fintech)

Pinjaman Uang berbasis Aplikasi di Ponsel (Startup Fintech)
Dorkas Manroe

Teknologi dan bisnis menjadi dua hal yang berkaitan. Salah satunya Startup dan Indonesia masuk negara keempat dengan jumlah yang banyak. Peringkat pertama
Salah satunya startup Fintech (perusahaan financial technology) yang bergerak di bidang keuangan (Financial) dengan berbagai modal bisnis. Fintech bertujuan untuk meminjamkan sejumlah dana kepada mereka yang membutuhkan. Seperti pinjaman pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan sehari-hari.
Dimana kita bisa temukan peminjaman seperti ini, mudah kok. Kita tinggal melihat di menu Playstore ponsel kita nanti disana kita akan temukan banyak aplikasi peminjaman online. Lalu kita download fintech mana yang mau dipinjam dananya. Jangka waktu pengembaliannnya juga beraneka-ragam, ada yang 7 hari, 14 hari, 21 hari bahkan ada yang 1 bulan.
Untuk proses peminjamannya cukup cepat dan mudah. Tidak seribet peminjaman di Bank, hanya mengisi formulir data diri dan upload dokumen seperti E-KTP, Foto Selfi atau ID Card karyawan. Maka dalam beberapa menit akan cair. Peminjaman Online ini tidak melalui OJK jadi akan mudah disetujui dan pencairannya lebih cepat. Tetapi darimanakah modal yang diberikan kepada mereka, ini yang belum diketahui darimana sumber dana yang diberikan kepada peminjam.
Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apakah mereka sudah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK), suku bunga yang diberikan dan proses kembalikannya apakah sudah sesuai Undang-Undang Perbankan yang berlaku di Indonesia.
Semakin menjamurnya aplikasi peminjaman uang, memudahkan masyarakat meminjam uang dalam waktu cepat. Tapi harus berhati-hati, bunga yang dikenakan lebih besar daripada bunga yang ditetapkan Undang-Undang (UU) karena akan ada pemotongan biaya administrasi didepan dan pada saat pengembalikan akan dikenakan bunga harian. Jika terlambat melakukan pembayaran, kita akan ditelpon dan di whatsapp (WA) dari no pribadi orang yang menghubungi kita. Lebih parahnya, mereka juga tidak segan-segan menghubungi dan sms ke semua kontak telpon yang pernah kita hubungi atau dIluar Nomor Emergency Call yang kita berikan diawal pendaftaran.
Darimana mereka mendapatkan nomor tersebut, diawal pendaftaran, mereka meminta izin agar bisa akses terhadap daftar kontak pengguna ponsel sehingga bisa kirim sms ke nomor kontak tersebut. Tujuannya agar kita melakukan pembayaran dan membuat kita malu atau boleh dikatakan “Pencemaran Nama Baik
Yang menjadi pertanyaannya saat ini “Apakah OJK juga mengawasi startup fintech ini?” Jika diawasi bagaimana dengan fintech yang tidak sesuai dengan UU Perbankan yang berlaku? Jika hal ini didiamkan, akan menjamur startup fintech yang tidak sesuai UU Perbankan yang berlaku dan membuat masyarakat “terlena” untuk melakukan peminjaman dengan mudah karena tidak melalui OJK.

Jika ada yang merasa dirugikan karena Prosedur dari Fintech tidak sesuai dengan Undang-Undang, kemana masyarakat bisa melaporkannya. Dan apakah langsung ditindak dari Pihak OJK dengan menutup aplikasi tersebut?



No comments:

Post a Comment

Mengenal Permainan anak Era 70-an sampai 90-an

"Masa kanak-kanak, masa yang paling indah". Masa dimana hanya untuk belajar, nonton dan bermain".  Masa dimana dapat tertawa ...