Pinjaman Uang berbasis
Aplikasi di Ponsel (Startup Fintech)
Dorkas Manroe
Teknologi dan bisnis
menjadi dua hal yang berkaitan. Salah satunya Startup dan Indonesia masuk
negara keempat dengan jumlah yang banyak. Peringkat pertama
Salah satunya
startup Fintech (perusahaan
financial technology) yang bergerak
di bidang keuangan (Financial) dengan berbagai modal bisnis. Fintech bertujuan
untuk meminjamkan sejumlah dana kepada mereka yang membutuhkan. Seperti
pinjaman pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan sehari-hari.
Dimana kita bisa temukan
peminjaman seperti ini, mudah kok. Kita tinggal melihat di menu Playstore
ponsel kita nanti disana kita akan temukan banyak aplikasi peminjaman online.
Lalu kita download fintech mana yang mau dipinjam dananya. Jangka waktu
pengembaliannnya juga beraneka-ragam, ada yang 7 hari, 14 hari, 21 hari bahkan
ada yang 1 bulan.
Untuk proses peminjamannya
cukup cepat dan mudah. Tidak seribet peminjaman di Bank, hanya mengisi formulir
data diri dan upload dokumen seperti E-KTP, Foto Selfi atau ID Card karyawan.
Maka dalam beberapa menit akan cair. Peminjaman Online ini tidak melalui OJK
jadi akan mudah disetujui dan pencairannya lebih cepat. Tetapi darimanakah
modal yang diberikan kepada mereka, ini yang belum diketahui darimana sumber
dana yang diberikan kepada peminjam.
Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apakah mereka sudah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK), suku bunga yang diberikan dan proses kembalikannya apakah sudah sesuai Undang-Undang Perbankan yang berlaku di Indonesia.
Semakin menjamurnya aplikasi peminjaman uang, memudahkan masyarakat meminjam uang dalam waktu cepat. Tapi harus berhati-hati, bunga yang dikenakan lebih besar daripada bunga yang ditetapkan Undang-Undang (UU) karena akan ada pemotongan biaya administrasi didepan dan pada saat pengembalikan akan dikenakan bunga harian. Jika terlambat melakukan pembayaran, kita akan ditelpon dan di whatsapp (WA) dari no pribadi orang yang menghubungi kita. Lebih parahnya, mereka juga tidak segan-segan menghubungi dan sms ke semua kontak telpon yang pernah kita hubungi atau dIluar Nomor Emergency Call yang kita berikan diawal pendaftaran.
Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apakah mereka sudah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK), suku bunga yang diberikan dan proses kembalikannya apakah sudah sesuai Undang-Undang Perbankan yang berlaku di Indonesia.
Semakin menjamurnya aplikasi peminjaman uang, memudahkan masyarakat meminjam uang dalam waktu cepat. Tapi harus berhati-hati, bunga yang dikenakan lebih besar daripada bunga yang ditetapkan Undang-Undang (UU) karena akan ada pemotongan biaya administrasi didepan dan pada saat pengembalikan akan dikenakan bunga harian. Jika terlambat melakukan pembayaran, kita akan ditelpon dan di whatsapp (WA) dari no pribadi orang yang menghubungi kita. Lebih parahnya, mereka juga tidak segan-segan menghubungi dan sms ke semua kontak telpon yang pernah kita hubungi atau dIluar Nomor Emergency Call yang kita berikan diawal pendaftaran.
Darimana mereka
mendapatkan nomor tersebut, diawal pendaftaran, mereka meminta izin agar bisa
akses terhadap daftar kontak pengguna ponsel sehingga bisa kirim sms ke nomor
kontak tersebut. Tujuannya agar kita melakukan pembayaran dan membuat kita malu
atau boleh dikatakan “Pencemaran Nama Baik”
Yang
menjadi pertanyaannya saat ini “Apakah OJK juga mengawasi startup fintech ini?”
Jika diawasi bagaimana dengan fintech yang tidak sesuai dengan UU Perbankan
yang berlaku? Jika hal ini didiamkan, akan menjamur startup fintech yang tidak
sesuai UU Perbankan yang berlaku dan membuat masyarakat “terlena” untuk
melakukan peminjaman dengan mudah karena tidak melalui OJK.
Jika
ada yang merasa dirugikan karena Prosedur dari Fintech tidak sesuai dengan
Undang-Undang, kemana masyarakat bisa melaporkannya. Dan apakah langsung
ditindak dari Pihak OJK dengan menutup aplikasi tersebut?
No comments:
Post a Comment